Kamis, 30 Oktober 2008

Bila Indonesia Bebas KTP!

Sebagaimana kita tahu, usai hiruk pikuk ritual tahunan mudik lebaran PEMDA DKI Jakarta selalu punya gawe; menggelar Operasi Yustisi Kependudukan. Dimana hari ini tanggal 30 Oktober 2008 kalau tidak salah Dinas Kependudukan DKI sedang menggelar OYK kedua usai lebaran tahun ini, setelah yang pertama dilaksanakan tanggal 23 Oktober lalu.

Tujuan dari pada OYK itu sendiri adalah untuk menjaring pendatang baru di Jakarta yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan, seperti surat keterangan pindah dan tidak punya pekerjaan atau tidak ada orang atau pihak yang menjamin keberadaan atau kelangsungan hidupnya selama di Jakarta.

Tentu saja ada pro dan kontra terhadap kebijakan ini.
Wagub DKI Jakarta Prijanto misalnya mengatakan bahwa Operasi Yustisi itu bertujuan baik yaitu untuk menjamin ketertiban di masyarakat dan sekaligus "menyelamatkan" para pendatang itu sendiri agar tidak terjebak menjadi pengangguran di Jakarta.

Sementara pihak yang kontra berpendapat bahwa kedatangan orang di Jakarta sangat erat kaitannya dengan ketidak merataannya kue pembangungan di Indonesia dimana segala hal terkonsentrasi di Jakarta, jadi adalah mustahil melarang orang datang ke Jakarta, karena bagi orang di daerah-daerah, Jakarta tetap menjadi magnet yang membuat mereka nekat datang meski tanpa pekerjaan.

Mengenai kependudukan sendiri pihak yang kontra dengan OYK berpendapat bahwa berdasar UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang berhak mendapatkan dokumen kependudukan, baik lokal maupun nasional. Setiap orang juga berhak pindah ke mana saja di wilayah Indonesia dan setiap orang yang pindah berhak mendapat surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang.

Namun tentu saja Pemda DKI punya jawaban untuk keberatan tersebut, mengutip keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan DKI, Franky Panjaitan bahwa: "OYK bukan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengusir para pendatang. Semua orang boleh datang ke Jakarta, tetapi harus memenuhi syarat administrasi kependudukan," ujar Franky.
Menurut Franky, setelah 14 hari tinggal di Jakarta, setiap pendatang harus mengurus surat izin tinggal di kelurahan. Syaratnya, para pendatang tersebut harus membawa surat pengantar dari daerah asal, memiliki tempat tinggal yang jelas, dan pekerjaan yang jelas.

Jika hanya akan tinggal sementara, kata Franky, kelurahan akan memberi identitas penduduk sementara bagi pendatang. Jika ingin menjadi penduduk tetap, syarat yang harus dipenuhi harus lebih lengkap. Franky mengatakan, pendatang yang kedapatan tidak memiliki kartu identitas penduduk DKI Jakarta atau kartu izin tinggal sementara akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. Mereka akan dipaksa mengurus kartu identitas penduduk. Pada 2007 sekitar 2.000 pendatang terkena sanksi semacam ini.

Terlepas dari pro kontra diatas, saya jadi jauh menerawang, berandai-andai sekiranya di Republik tercinta ini sistem kependudukan kita sebagus dinegara orang yang tidak lagi menggunakan KTP sebagai kartu identitas bagi warganya-- yang harus secara regular diperpanjang dan atau bila pindah kedaerah lain harus pula ganti identitas--, melainkan cukup dengan satu Single Identifiaction Number saja yang berlaku seumur hidup, berlaku diseluruh negeri, berlaku untuk semua urusan, nomor yang sama dalam semua identitas diri semacam SIM, nomor Asuransi dll. Jadi mau pergi dan tinggal dibagian mana saja dari seluruh negeri, tak perlu ganti KTP dan segala identitas lainnya.

Saya kira semestinya hal seperti itu telah berjalan dinegara kita, karena faktanya Single Identifiaction Number itu telah digunakan bukan hanya dinegara2 yang dikenal dari dulu sebagai Negara maju melainkan juga telah berjalan dinegara-negara yang dulunya dinilai tidak lebih maju ldari Indonesia, semisal negara2 serumpun kita di Asia Tenggara.
Jadi, nggak usah jauh jauh ke Amerika atau Jepang atau negara2 Eropa, cukuplah kita nyontek Malaysia saja, dimana disana orang baru seminggu lahirpun sudah mendapatkan nomor identitas yang beraku untuk seumur hidup.

Jadi kapan Indonesia bebas KTP dan punya Single Identifiaction Number ?


2 komentar: