Senin, 30 November 2009

Zona wajib stiker uji emisi resmi diterapkan hari ini

JAKARTA: Pemprov DKI hari ini mulai memberlakukan kawasan atau zona wajib stiker uji emisi bagi kendaraan roda empat, menyusul rencana pemberlakuan penerapan hukum bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta.

Dari 25 titik zona wajib stiker, lima diantaranya di kawasan perparkiran RS Dharmais, Hotel Sahid, PT Marina Berto, Kantor BPLHD DKI Jakarta, dan PT Dankos sudah diberlakukan sejak kemarin.

Sisanya akan diberlakukan secara bertahap mulai Desember 2009, yakni Mal Ciputra, Senayan City, Balai Kota DKI Jakarta, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, serta Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mall Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.

Setelah pemberlakukan zona wajib stiker untuk kendaraan roda empat Pemprov DKI juga akan menerapkan zona wajib stiker lulus uji emisi untuk sepeda motor mulai tahun depan.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti mengatakan dengan pemberlakukan kebijakan itu, maka setiap kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi, tidak diperbolehkan memasuki kawasan tertentu.

Untuk mendukung rencana itu, katanya, BPLHD menyediakan alat uji emisi di tiap-tiap zona stiker, agar pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di tempat. Jika hasilnya lulus, maka kendaraan itu diperbolehkan parkir.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Ridwan Panjaitan mengatakan untuk penerapan zona wajib stiker di IRTI Monas hari ini, BPLHD telah menyediakan enam bengkel yang dapat dipergunakan bagi kendaraan yang hendak parkir di lokasi tersebut namun belum memiliki stiker lulus uji emisi. Adapun untuk kawasan lainnya, pemilik kendaraan diimbau untuk melakukan sendiri pengujian di 238 bengkel yang tersebar di lima wilayah DKI dengan tenaga teknisi mencapai 568 orang.

Untuk penerapan sanksi pada pelanggar kebijakan lulus uji emisi ini, menurut Ridwan, hingga kini belum dapat diberlakukan karena belum adanya acuan hukum yang tepat. Karenanya BPLHD akan terus melakukan sosialisasi sambil menunggu rencana penyusunan perda dari Pemprov DKI.

75% Lulus

Berdasarkan data BPLHD, katanya, dari uji petik yang dilakukan selama 2 bulan terakhir, ada 3.000 kendaraan telah mengikuti uji emisi, dengan hasil 75% di antaranya dinyatakan lulus, sedangkan 25% sisanya tidak lulus.

Sementara itu, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan upaya penerapan kebijakan baru itu untuk mencapai target pengurangan emisi di Jakarta hingga 26%.

Partikel debu pada hari kerja sebanyak 110 mikrogram per meter kubik, sementara saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HB KB) di bawah angka itu yaitu rata-rata 68 mikrogram per meter kubik. Selain itu, menurut Gubernur untuk memantau kualitas udara di Jakarta, saat ini Pemprov DKI telah memasang stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) baru di Bunderan HI Jakarta Pusat.


Sumber: Bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar