Selasa, 17 Februari 2009

Jaminan Keamanan dan Kehalalan Daging

Akhir–akhir ini banyak pemberitaan di media massa mengenai berbagai penyimpangan dalam penyediaan dan peredaran daging seperti daging gelonggongan, daging ayam berformalin, daging ayam mati kemarin (tiren), daging sapi yang dicampur dengan daging celeng dan daging sampah. Hal ini membuat masyarakat atau konsumen menjadi resah terhadap aspek keamanan dan kehalalan daging tersebut. Sementara Direktorat Jenderal Peternakan telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan asal hewan yang "Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)", dengan tujuan melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman bathin masyarakat. Adapun yang dimaksud Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) adalah:
Aman: daging tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan manusia.
Sehat: daging memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia.
Utuh: daging tidak di eampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lain.
Halal: hewan maupun dagingnya disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam.

Tahapan upaya penerapan jaminan keamanan dan kehalalan daging
A. Rumah Pemotongan Hewan/Unggas (RPH/RPU) dilaksanakan dengan:
  • Pemeriksaan kesehatan ternak/unggas yang akan dipotong meliputi pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan klinis hewan sebelum dipotong (ante mortem).
  • Penyembelihan Hewan/unggas harus dilakukan seeara halal menurut syariat agama Islam, dengan memutus/memotong 3 (tiga) saluran, yaitu (a) saluran nafas (trakea/hulqum) (b) saluran makanan (esofagus/mari'i) (c) pembuluh darah (wadajain) dan membaca basmallah ketika menyembelih.
  • Pemeriksaan kembali ternak/unggas di RPH/RPU apabila menerapkan metode pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan.
  • Pemeriksaan kesehatan karkas dan daging hewan/unggas setelah dipotong (post mortem) oleh petugas yang berwenang baik Dokter hewan maupun paramedik dibawah supervisi dokter hewan di RPH/RPU.
  • Pembersihan dan desinfeksi secara teratur bangunan dan peralatan di RPH/RPU yang secara langsung kontak dengan hewan/unggas maupun produknya.
  • Pemeriksaan kesehatan pekerja di RPH/RPU seeara teratur terutama yang berhubungan langsung dengan hewan/unggas maupun produknya.
  • Penerapan jaminan keamanan dan kehalalan ditandai dengan Sertifikasi dan labelisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan kehalalan.

B. Tempat Penjajaan (Kios Daging) dilaksanakan dengan:
  • Pemeriksaan Surat Kesehatan daging/Cap dari RPH/RPU asal daging oleh petugas teknis.
  • Pembersihan peralatan (pisau, telenan, apron) dan sarana penjajaan dilakukan dengan menggunakan sanitizer untuk pangan (food grade) secara rutin sebelum dan sesudah digunakan.
  • Pemisahan lokasi antara penjajaan daging halal (sapi, kambing, domba, unggas) dan daging non-halal (babi).
  • Mencegah kebiasaan memegang atau menyentuh rambut, anggota tubuh yang lain, muka, bersin dan batuk (yang ditutup tangan) di depan daging.
  • Pengendalian insekta (Ialat, semut, kecoa) dan rodensia (tikus) pada tempat penjajaan
  • Membuang kotoran atau sisa-sisa daging ke dalam tempat sampah yang berpenutup.

C. Penerapan Penanganan Daging yang Hiegenis di Rumah tangga.
  • Daging yang telah dibeli sebaiknya segera diolah/dimasak atau disimpan dalam lemari pendingin (kulkas/refrigerator) atau freezer. Jika daging hendak diolah atau dimasak kemudian (Iebih dari 4 jam) dianjurkan daging disimpan pada suhu dingin (di bawah 4°C).
  • Jika daging hendak dibekukan, sebaiknya daging dipotong-potong terlebih dahulu sesuai kebutuhan, lalu dimasukan ke dalam kemasan atau wadah tertutup yang bersih dan diberi catatan tanggal pembelian daging sebelum dimasukan ke dalam freezer (di bawah -l8°C).
  • Cucilah tangan sebelum dan setelah menangani, mempersiapkan dan mengolah atau memasak daging dan gunakan pakaian yang bersih (pakaian, apron).
  • Tutuplah luka pada tangan dengan plester kedap air.
  • Hindari bersin dan batuk di depan daging.
  • Usahakan ruang atau tempat mengolah atau memasak daging (dapur) bebas dari insekta' (Ialat, kecoa, dan semut) dan rodensia (tikus).
  • Gunakan peralatan yang bersih untuk menyimpan, mempersiapkan, mengolah dan memasak makanan.
  • Cucilah alat (pisau, talenan, wadah) dengan baik setelah digunakan.
D. Empat langkah penting yang perlu dilakukan oleh konsumen
Pemisahan daging
  • Pisahkan kemasan wadah daging mentah dengan daging yang telah dimasak, makanan lain yan telah dimasak.
  • Penyimpanan daging dan jeroan harus dilakukan secara terpisah.
Pendinginan dapat memperpanjang masa simpan daging
  • Simpanlah daging pada suhu di bawah 4oC
  • Jangan biarkan daging pada suhu ruangan lebih dari 4 jam karena daging cepat membusuk.
  • Dengan pendinginan masa penyimpanan daging dapat diperpanjang, seperti terlampir pada table berikut:

Pemanasan Daging
  • Pemanasan dilakukan dengan sempurna, minimum suhunya telah mencapai 75°C selama minimum 2 menit.
Hindarkan daging dari potensi pencemaraan
  • Untuk ibu rumah tangga atau penjual daging yang akan memotong daging, agar menjaga kebersihan tangan melalui:
  1. Basahi tangan dengan air bersih
  2. Berilah sabun pada telapak tangan
  3. Ratakan dan gosokan dengan sabun pada tangan dan selasela jari.
  4. Bilaslah tangan dengan air bersih.

Peralatan yang digunakan harus selalu dijaga kebersihannya. Jangan gunakan peralatan yang kotor atau pernah digunakan untuk menangani daging yang mentah dan atau peralatan bekas bahan kimia.

Sumber:
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
Direktorat Jenderal Peternakan
Departemen Pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar