Jumat, 16 Juli 2010

Biaya pembuatan paspor hanya Rp270 ribu

"Masyarakat yang ingin membuat paspor mau pergi haji atau tidak, mesti dilayani secara baik. Biaya pembuatan paspor hanya Rp270 ribu dan tak ada tambahan,"

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meminta jajaran petugas imigrasi Sumatera Barat tidak mempersulit pengurusan paspor bagi masyarakat yang hendak pergi haji maupun ke luar negeri.

"Waktu pembuatan paspor masyarakat harus dimaksimalkan, paling lama prosesnya cukup empat hari sejak dilakukan foto identitas yang bersangkutan," kata Menkumham RI ketika melakukan kunjungan kerja ke Padang, Sabtu.

Menkumham melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat selama dua hari (16-17/7) dalam rangka meresmikan Kantor Kanwil Kemenkumhan Sumbar menjadi pusat pelayanan hukum terpadu dan membuka rapat Koordinasi Dilkumjakpol wilayah Sumbar.

"Masyarakat yang ingin membuat paspor mau pergi haji atau tidak, mesti dilayani secara baik. Biaya pembuatan paspor hanya Rp270 ribu dan tak ada tambahan," katanya di hadapan jajaran imigrasi, petugas Lapas dan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Menurut Menkumham, pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat setiap instansi di bawah lingkungan Kemenkumham harus diwujudkan dan terus dibenahi.

Karena itu, katanya, ke depan jangan sampai ada lagi terdengar keluhan masyarakat karena pelayanan yang dilakukan, baik di imigrasi maupun di Lembaga Pemasyarakatan.

"Kita akan pegang ungkapan Kakanwil Kemenkumham Sumbar, bahwa kalau pembuatan paspor untuk kebutuhan mendesak jangankan empat hari, tapi satu hari bisa selesai," katanya dan menambahkan, upaya ini memang harus dilakukan.

Dalam kesempatan itu, Menkumham juga mengungkapkan, sekarang jangan ada lagi pintu masuk Lapas, istilah pintu pertama, pintu kedua. Artinya, ujarnya, tidak ada lagi yang melakukan tindakan pungutan liar terhadap pembezuk.

Ia mengatakan, perubahan-perubahan akan terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan, seperti dalam Lapas sudah ada yang telah dibuka konsultasi hukum.

Terkait, selama ini ada narapidana yang tak tahu kapan mereka harus keluar dari tahanan, dan petugas Lapas pun tidak memberi tahu pula.

Kondisi itu, tentu merugikan bagi narapidana sehingga dicarikan terobosan dengan membuka konsultasi hukum bagi napi dan keluarga mereka yang mengunjungi.

Kemudahan-kemudahan dalam pelayanan bagi masyarakat, kata Menkumham, menjadi tuntutan diberikan dalam upaya menciptakan rasa keadilan dan menghargai serta menghormati hak azasi manusia.

Kepala Lapas Padang, Muji Raharjo ketika diminta tanggapan soal kutipan terhadap pembezuk di Lapas Klas IIA Padang, mengatakan tidak ada lagi tindakan di luar ketentuan, apalagi kutipan liar bagi pengunjung.

Muji mengungkap, tindak pungutan terhadap pengujung sudah sekitar dua tahun silam berakhir sampai sekarang, dan masyarakat yang berkunjung hanya masuk pada satu pintu.

Dalam kesempatan itu, Muji mengatakan, jumlah penghuni Lapas napi dan tahanan tercatat sekitar 670 orang.

sumber:Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar