Tampilkan postingan dengan label kesmavet. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kesmavet. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Februari 2009

Anthrax

Antraks (anthrax) adalah penyakit infeksius dan menular pada hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang membentuk spora. Penyakit ini dapat ditularkan dari hewan penderita ke manusia, sehingga digolongkan sebagai penyakit zoonosa atau zoonosis.
Spora pada bakteri berfungsi sebagai alat perlindungan bakteri tersebut dari pengaruh lingkungan yang tidak sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangbiaknya. Spora bakteri antraks dapat ditemukan pada tanah, bulu, wol, kulit, debu, tepung tulang. Spora tersebut dapat bertahan selama 60 tahun di dalam tanah kering.

Di Indonesia pertama kali ditemukan di Teluk Betung, pada tahun 1984. Daerah endemis Antraks yang sering terjadi kasus adalah Jawa Barat (Bogor, Purwakarta), Jawa Tengah (Boyolali), NTB, NTT dan DI Yogyakarta (Sleman), Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Lampung, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah. Antraks digolongkan sebagai zoonosis yang strategis karena :
  • Berpengaruh terhadap kesehatan manusia dan ketentraman bathin masyarakat;
  • Berpengaruh terhadap Sosio-Politik dan keamanan Negara;
  • Berdampak negatif terhadap perekonomian dan perdagangan Nasional/Internasional.
Antraks dapat menyerang hewan berdarah panas, seperti pemamah biak atau ruminansia (kambing, domba, sapi, kerbau), rusa, kuda, babi hutan, burung onta dan satwa liar. Manusia dapat tertular Antraks melalui :
  1. Kontak antara luka pada kulit dan hewan atau produk hewan yang mengandung spora bakteri antraks (agricultural anthrax)
  2. Saluran pernafasan akibat terhirupnya spora bakteri antraks ke dalam saluran pernafasan saat menangani produk hewan seperti kulit, bulu dan wol yang mengandung spora (industrial anthrax)
  3. Saluran pencernaan akibat memakan pangan asal hewan yang mengandung spora bakteri Antraks.
Gejala yang bersifat perakut (sangat cepat) terjadi sangat mendadak dan segera diikuti kematian. Gejala berupa sesak nafas, gemetar kemudian hewan rebah. Kadang terdapat gejala kejang. Pada sapi, kambing dan domba mungkin terjadi kematian yang mendadak tanpa menunjukkan gejala penyakit terlebih dahulu. Gejala yang bersifat akut (cepat) pada sapi, kambing, domba dan kuda antara lain demam (suhu tubuh dapat mencapai 41,50C), gelisah, sesak nafas, kejang dan diikuti dengan kematian. Kadang sesaat sebelum kematian keluar darah berwarna kehitaman yang tidak membeku dari lubang-Iubang kumlah (Iubang hidung, mulut, telinga, anus dan alat kelamin). Pada kuda dapat terjadi nyeri perut (kolik), diare berdarah, bengkak daerah leher, dada, perut bagian bawah dan alat kelamin bagian luar. Gejala klinis pada manusia terdapat 3 (tiga) bentuk, yaitu (1) bentuk kulit (kutan), (2) bentuk pernafasan, dan (3) bentuk pencernaan (gastrointestinal) 1.Bentuk kulit bersifat lokal, timbul bungkul merah pucat (karbungkel) yang berkembang jadi kehitaman dengan cairan bening berwarna merah. Bungkul dapat pecah dan terjadi koreng. Bungkul berikutnya muncul disekitarnya. Jaringan di sekitar bungkul tegang, bengkak dengan warna merah tua pada kulit sekitarnya . jika tidak diobati, penyakit akan berlanjut lebih parah dan dapat menyebabkan kematian (akibat septicemia) 2. Bentuk Pernafasan
  • sesak nafas di daerah dada, batuk.
  • demam (tidak terlalu tinggi)
  • dapat menyebabkan kematian jika penderita kekurangan oksigen akibat sesak nafas yang hebat (dyspnoe disertai sianosis)
3. Bentuk Pencernaan
  • nyeri dibagian perut
  • demam
  • jika tidak diobati, dapat menyebabkan kematian (akibat septicemia)

Bagaimana Cara Penanggulangan Antraks ?
  1. Penyembelihan hewan dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi dibawah pengawasan Pemerintah.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan kesehatan daging /karkas, jeroan dan kepala setelah penyembelihan atau pemeriksaan postmortem oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan pada proses penyembelihan hewan.
  3. Hewan yang demam tinggi dan sa kit jangan disembelih. Hanya hewan yang sehat (berdasarkan pemeriksaan antemortem) yang boleh disembelih terutama di daerah endemis Antraks.
  4. Hewan penderita Antraks harus diisolasi, tidak kontak dengan hewan sehat lainnya, ditangani dan diawasi oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan atau petugas yang berwenang. Peralatan dan kandang yang kontak dengan hewan sakit harus didesinfeksi.
  5. Hewan penderita Antraks dilarang disembelih.
  6. Hewan yang mati karena Antraks harus segera dimusnahkan dengan cara membakar atau dikubur dalam-dalam. Seluruh peralatan dan kandang dimusnahkan (dibakar) atau didesinfeksi.
  7. Orang yang kontak dengan hewan sa kit dan hewan yang mati akibat Antraks harus benarbenar memperhatikan hygiene pribadi dan sanitasi lingkungan.
Peran dan kepedulian masyarakat dalam pengendalian dan penanggulangan Antraks sangat penting. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat antara lain:
  • Peternak mengawasi kondisi kesehatan hewannya. Oi daerah endemis, ternak perlu divaksinasi secara rutin.
  • Masyarakat melaporkan kepada petugas Oinas Peternakan atau Oinas yang membidangi fungsi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) jika mengetahui ada hewan penderita Antraks dan pemotongan hewan di luar RPH, terutama jika diketahui adanya penyembelihan hewam sakit atau demam tinggi.
Pembentukan kader masyarakat untuk berpartisipasi dan melaksanakan pengawasan penyembelihan hewan.

Sumber:
Direktorat Kesehatan
Masyarakat Veteriner
Direktorat Jenderal Perternakan
Departemen Pertanian

Selasa, 17 Februari 2009

Jaminan Keamanan dan Kehalalan Daging

Akhir–akhir ini banyak pemberitaan di media massa mengenai berbagai penyimpangan dalam penyediaan dan peredaran daging seperti daging gelonggongan, daging ayam berformalin, daging ayam mati kemarin (tiren), daging sapi yang dicampur dengan daging celeng dan daging sampah. Hal ini membuat masyarakat atau konsumen menjadi resah terhadap aspek keamanan dan kehalalan daging tersebut. Sementara Direktorat Jenderal Peternakan telah menetapkan kebijakan penyediaan pangan asal hewan yang "Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)", dengan tujuan melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menjamin ketentraman bathin masyarakat. Adapun yang dimaksud Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) adalah:
Aman: daging tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi dan fisik yang dapat menyebabkan penyakit serta mengganggu kesehatan manusia.
Sehat: daging memiliki zat-zat yang dibutuhkan dan berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan tubuh manusia.
Utuh: daging tidak di eampur dengan bagian lain dari hewan tersebut atau bagian dari hewan lain.
Halal: hewan maupun dagingnya disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam.

Tahapan upaya penerapan jaminan keamanan dan kehalalan daging
A. Rumah Pemotongan Hewan/Unggas (RPH/RPU) dilaksanakan dengan:
  • Pemeriksaan kesehatan ternak/unggas yang akan dipotong meliputi pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan klinis hewan sebelum dipotong (ante mortem).
  • Penyembelihan Hewan/unggas harus dilakukan seeara halal menurut syariat agama Islam, dengan memutus/memotong 3 (tiga) saluran, yaitu (a) saluran nafas (trakea/hulqum) (b) saluran makanan (esofagus/mari'i) (c) pembuluh darah (wadajain) dan membaca basmallah ketika menyembelih.
  • Pemeriksaan kembali ternak/unggas di RPH/RPU apabila menerapkan metode pemingsanan (stunning) sebelum penyembelihan.
  • Pemeriksaan kesehatan karkas dan daging hewan/unggas setelah dipotong (post mortem) oleh petugas yang berwenang baik Dokter hewan maupun paramedik dibawah supervisi dokter hewan di RPH/RPU.
  • Pembersihan dan desinfeksi secara teratur bangunan dan peralatan di RPH/RPU yang secara langsung kontak dengan hewan/unggas maupun produknya.
  • Pemeriksaan kesehatan pekerja di RPH/RPU seeara teratur terutama yang berhubungan langsung dengan hewan/unggas maupun produknya.
  • Penerapan jaminan keamanan dan kehalalan ditandai dengan Sertifikasi dan labelisasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan kehalalan.

B. Tempat Penjajaan (Kios Daging) dilaksanakan dengan:
  • Pemeriksaan Surat Kesehatan daging/Cap dari RPH/RPU asal daging oleh petugas teknis.
  • Pembersihan peralatan (pisau, telenan, apron) dan sarana penjajaan dilakukan dengan menggunakan sanitizer untuk pangan (food grade) secara rutin sebelum dan sesudah digunakan.
  • Pemisahan lokasi antara penjajaan daging halal (sapi, kambing, domba, unggas) dan daging non-halal (babi).
  • Mencegah kebiasaan memegang atau menyentuh rambut, anggota tubuh yang lain, muka, bersin dan batuk (yang ditutup tangan) di depan daging.
  • Pengendalian insekta (Ialat, semut, kecoa) dan rodensia (tikus) pada tempat penjajaan
  • Membuang kotoran atau sisa-sisa daging ke dalam tempat sampah yang berpenutup.

C. Penerapan Penanganan Daging yang Hiegenis di Rumah tangga.
  • Daging yang telah dibeli sebaiknya segera diolah/dimasak atau disimpan dalam lemari pendingin (kulkas/refrigerator) atau freezer. Jika daging hendak diolah atau dimasak kemudian (Iebih dari 4 jam) dianjurkan daging disimpan pada suhu dingin (di bawah 4°C).
  • Jika daging hendak dibekukan, sebaiknya daging dipotong-potong terlebih dahulu sesuai kebutuhan, lalu dimasukan ke dalam kemasan atau wadah tertutup yang bersih dan diberi catatan tanggal pembelian daging sebelum dimasukan ke dalam freezer (di bawah -l8°C).
  • Cucilah tangan sebelum dan setelah menangani, mempersiapkan dan mengolah atau memasak daging dan gunakan pakaian yang bersih (pakaian, apron).
  • Tutuplah luka pada tangan dengan plester kedap air.
  • Hindari bersin dan batuk di depan daging.
  • Usahakan ruang atau tempat mengolah atau memasak daging (dapur) bebas dari insekta' (Ialat, kecoa, dan semut) dan rodensia (tikus).
  • Gunakan peralatan yang bersih untuk menyimpan, mempersiapkan, mengolah dan memasak makanan.
  • Cucilah alat (pisau, talenan, wadah) dengan baik setelah digunakan.
D. Empat langkah penting yang perlu dilakukan oleh konsumen
Pemisahan daging
  • Pisahkan kemasan wadah daging mentah dengan daging yang telah dimasak, makanan lain yan telah dimasak.
  • Penyimpanan daging dan jeroan harus dilakukan secara terpisah.
Pendinginan dapat memperpanjang masa simpan daging
  • Simpanlah daging pada suhu di bawah 4oC
  • Jangan biarkan daging pada suhu ruangan lebih dari 4 jam karena daging cepat membusuk.
  • Dengan pendinginan masa penyimpanan daging dapat diperpanjang, seperti terlampir pada table berikut:

Pemanasan Daging
  • Pemanasan dilakukan dengan sempurna, minimum suhunya telah mencapai 75°C selama minimum 2 menit.
Hindarkan daging dari potensi pencemaraan
  • Untuk ibu rumah tangga atau penjual daging yang akan memotong daging, agar menjaga kebersihan tangan melalui:
  1. Basahi tangan dengan air bersih
  2. Berilah sabun pada telapak tangan
  3. Ratakan dan gosokan dengan sabun pada tangan dan selasela jari.
  4. Bilaslah tangan dengan air bersih.

Peralatan yang digunakan harus selalu dijaga kebersihannya. Jangan gunakan peralatan yang kotor atau pernah digunakan untuk menangani daging yang mentah dan atau peralatan bekas bahan kimia.

Sumber:
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner
Direktorat Jenderal Peternakan
Departemen Pertanian